User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149331_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai E-Faktur, Menurut aturan terbaru Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 , Per 1 April 2022, perusahaan yg NPWPnya sudah terpusat penulisan alamat dalam FP itu sesuai BKP/JKP dikirim. aturannya kan di sounding per tengahan April kemarin ya, jd banyak klien minta untuk merevisi FP April yg sudah kami terbitkan. bagaimana cara membuat faktur pajak pengganti untuk FP yg sudah di Upload untuk merubah alamat? sementara data di EFaktur hanya mencakup 1 NPWP


Jawaban

Dipandu untuk membuat fp pengganti, simpan, ubah kemudian ganti NPWP jadi nol nol nol, dan klik tab, lalu ubah alamatnya yang sesuai, kemudian balik lagi ke kolom npwp, ganti yang benar, lalu simpan.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L T Q Y
F R Y U C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P S᠎ L​ F N
 
faq/2022/05/12/000149331_1234.txt · Last modified: (external edit)