faq:2022:05:12:000149322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP telat upload faktur pajak tgl 15 bulan berikutnya, WP harus buat baru fp ya? dianggap telat kah? bisa dikreditkan oleh pembeli?
Jawaban
iya buat baru, dianggap telat. sepanjang fp tsb diterbitkan tdk melebihi 3 bulan dari masa pajak yang seharusnya, maka bagi pembeli masih bisa dikreditkan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion