faq:2022:05:12:000149316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 64/2022, untuk wp yang menyerahkan bkp berupa bhpt kan harus mengajukan pemberitahuan, pemberitahuan ini pemberitahuan apa? lalu untuk tarif efaktur dengan besaran ttt 1,1% penulisan di efaktur bagaimana?
Jawaban
pemberitahuannya bisa cek ke pmk 64/2021 pasal 4 dan lampirannya. untuk penulisan di efaktur, silahkan ubah manual pada kolom PPN nya. sesuaikan tarifnya sesuai tarif besaran tertentu
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion