faq:2022:05:12:000149308_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi Pembelian Pasir silika dikenakan PPh 22 1.5% atau tidak ya? dan jika Penjual tidak memiliki IUP apa tetap potong PPh 22?
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat 1 huruf g pmk 34/2017, Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahal Nilai. (Ini harus ada iup)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149308_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                
 
Discussion