faq:2022:05:12:000149301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait dgn UU Bea Meterai terbaru, saya ingin menanyakan apakah utk tanda terima atau kuitansi pembayaran honor Tenaga Ahli (yg terlibat dalam suatu proyek di instansi) wajib dibubuhi meterai? Mhn info. Terima kasih.
Jawaban
untuk bea meterai tidak dikenakan, sesuai pasal 7 huruf c dan d UU Bea meterai. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149301_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion