faq:2022:05:12:000149299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP tidak pemusatan BKM, PT A jual bkp ke PT B, namun PT B meminta dikirim ke PT C dan sudah disebutkan dalam kontraknya. apakah alamatnya menggunakan PT C?
Jawaban
Jika antara PT B dan PT C tidak melakukan pemusatan PPN di BKM, maka silahkan gunakan identitas pembeli sebenarnya, yaitu PT B. Per 03/2022 yang menggunakan alamat penerima BKP berlaku apabila antara PT B dan PT C melakukan pemusatan di BKM.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149299_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion