faq:2022:05:12:000149275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Keterntuan yang menyebutkan kalo FP Maret masih pakai 10% dan kalau ada FP Pengganti tarifnya ikut SPT normal di mana ya?
Jawaban
penegasan internal
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion