faq:2022:05:12:000149274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP bayar setelah PP 9/2022 berlaku, apakah masih menggunakan tarif lama?
Jawaban
pakainya tarif baru. Jika masih pakai tarif lama dan ada kelebihan pembayaran maka bisa diajukan pengembalian/pbk
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion