faq:2022:05:12:000149271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT M domisili Malaysia dia memberikan jasa kepada PT. B di Indonesia. Lalu PT B ditagih atas GST pak. Bukannya kalo di Indonesia PT B hanya bayar PPN JLN ya pak? Misal PT B ditagih GST (Good Services Tax) jadi double bayar ya. Selain itu pengkreditannya juga ga bisa . Kalo refer ke P3B ga ada bahas VAT pak
Jawaban
ya memang sperti itu, jka dia memanfaatkan jasa dari LN, aka nada setoran ppnjln, utk p3b tidak ada yg mengatur ppn.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149271_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion