faq:2022:05:12:000149270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau untuk penandatanganan unifikasi apakah orang tsb perlu surat kuasa agar berwenang sbg penandatangan di unifikasi? https://twitter.com/ghaisaniksyfrr/status/1524250394813030436
Jawaban
Pake pasal 32 UU HPP mas, tetep pake surat kuasa jika ia bukan merupakan pengurusnya. Syarat seorang kuasa balik ke PMK 229 (untuk konsultan atau karyawan), tp ada tambahan siapa lagi yg bisa jd seorang kuasa meski tak punya kompetensi di bidang perpajakan, cek pasal 32 ayat 3a UU HPP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149270_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion