faq:2022:05:12:000149266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang saya Steven, saya mau bertanya mengenai faktur pajak gabungan. Apakah diperbolehkan jika fp gabungan tidak dibuat dalam 1 bulan dengan kata lain dibuat fp gabungan nya per tanggal transaksi namun terdiri dari beberapa invoice/po.
Jawaban
kita mengacu ke undang2, untuk membuat fp gabungan silahkan buat fp gabungan di akhir bulan meliputi seluruh penyerahan dalam 1 bulan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion