faq:2022:05:12:000149265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PPh Pasal 22 impor harus dilaporkan dalam SPT unifikasi juga ?
Jawaban
Dilaporkan di SPT tahunan (kredit pajak), bukan di ebuni, krn dia sbg pihak yg dipungut, bukan pihak pemungut, jadi dia yg dapet bukti pungut, bukan yg membuat bukti pungut
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion