faq:2022:05:12:000149249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada kelebihan pungut pph 22 ke distributor, Itu gimana mba? Saya pembetulan aja kah atau lgsg PBK?
Jawaban
kalo pembetulan, brrti nanti ada selisih lebih atas bukti setorannya yg terdahulu, nah apakah itu bisa dipbk atau tidak, balik ke aturan pbk, sama konfirm kpp deh. tapi kalo gak dibetulin bukpung nya, gak ada dasar buat pbk dong. atau pmk 187, atas kelebihan pemungutan, bisa diajukan pengembalian oleh pihak yg dipungut
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion