faq:2022:05:12:000149248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin, terkait PPN jika ada penjualan ke cust,. selama ini penjual membuat fp dengan npwp dan alamat perusahaan yang pusat (madya dijakarta) namun pengiriman dari gudang yg disewa cikupa (blm didaftarkan sbg npwp cabang), apakah sebaiknya penjual mendaftarkan npwp cabang? terima kasih
Jawaban
kembalikan ke aturan NPWP cabang di PER 04 tahun 2020
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149248_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion