User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya apabila kita melakukan pembatalan faktur yang terhubung dengan dokumen BC 4.0 lalu kita membuat faktur yang baru apakah perlu membuat dokumen BC 4.0 yang baru? atau tetap bisa menggunakan dokumen BC 4.0 yang lama tersebut?


Jawaban

Q : FP 07 BC 40 kalo batal, bisa digunakan lagi? A : Bisa, kalo dibatalkan status SPPBnya jadi belum digunakan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I H P H
I V T D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q B᠎ W G
 
faq/2022/05/12/000149246_1234.txt · Last modified: (external edit)