faq:2022:05:12:000149246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya apabila kita melakukan pembatalan faktur yang terhubung dengan dokumen BC 4.0 lalu kita membuat faktur yang baru apakah perlu membuat dokumen BC 4.0 yang baru? atau tetap bisa menggunakan dokumen BC 4.0 yang lama tersebut?
Jawaban
Q : FP 07 BC 40 kalo batal, bisa digunakan lagi? A : Bisa, kalo dibatalkan status SPPBnya jadi belum digunakan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion