faq:2022:05:12:000149243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi saya ingin bertanya jika yang menyerahkan merupakan distibutor pulsa tingkat lanjut, apakah terutang PPN jg ka? jika terutang PPN, FP yg harus diterbitkan, kode nya apa? Terakan juga aturannya
Jawaban
PMK-6/PMK.03/2021 pasal 4 pasal 17
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149243_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion