faq:2022:05:12:000149238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya bila posisinya saya pkp yang terdaftar di madya dan saya statusnya sebagai pembeli nah, pada saat penyerahan barang kasusnya bukan dilakukan di tmpt pengukuhan utk alamatnya apakah ttp alamat pusat ya? krn tidak ada cabang juga
Jawaban
kalo tidak ada cabang berarti tidak ada pemusatan, alamatnya alamat pusat. tp perlu gali lagi, tempat barang dikirimkan ini maksudnya bgmn, apakah termasuk tempat yg seharusnya berNPWP cabang dan dipusatkan sehubungan dg terdaftarnya WP di KPP BKM atau gmn. pasal 6 ayat 6 Per 03 2022, FP diisi alamat cabang yg dipusatkan, jika barang dikirim/diserahkan ke cabang yg dipusatkan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149238_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion