User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149238_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya bila posisinya saya pkp yang terdaftar di madya dan saya statusnya sebagai pembeli nah, pada saat penyerahan barang kasusnya bukan dilakukan di tmpt pengukuhan utk alamatnya apakah ttp alamat pusat ya? krn tidak ada cabang juga


Jawaban

kalo tidak ada cabang berarti tidak ada pemusatan, alamatnya alamat pusat. tp perlu gali lagi, tempat barang dikirimkan ini maksudnya bgmn, apakah termasuk tempat yg seharusnya berNPWP cabang dan dipusatkan sehubungan dg terdaftarnya WP di KPP BKM atau gmn. pasal 6 ayat 6 Per 03 2022, FP diisi alamat cabang yg dipusatkan, jika barang dikirim/diserahkan ke cabang yg dipusatkan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G M N D
J H B F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z O G T I
 
faq/2022/05/12/000149238_1234.txt · Last modified: (external edit)