faq:2022:05:12:000149233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah input bukti potong pph 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan. saat posting notifnya anda yakin akan melalukan pembetulan 1 rev 0?
Jawaban
Pastikan WP belum pernah melakukan pelaporan SPT Masa pph pasal 4 ayat 2 masa tersebut sebelumnya. coba di klik ok, cek ke menu spt masa - penyiapan spt dan cek ke daftar bukti potong apakah sudah masuk atau belum.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion