faq:2022:05:12:000149227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN Atas jasa telekomunikasi menurut PMK 59 tahun 2022 pasal 18(e) Instansi pemerintah tidak lagi melakukan pemungutan PPN. Bagaimana dgn bukti potong jika dilakukan pembayaran oleh pihak ke 3 nya?
Jawaban
dipastikan dulu bentuk transaksinya seperti apa. ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPN oleh IP. dijelaskan di pasal 18 PMK 59/2022. silahkan dicek apakah masuk kesitu.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149227_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion