faq:2022:05:12:000149220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q Jika WP sudah pemusatan PPN. Penyerahan pusat ke cabang dianggap satu kesatuan sehingga tidak terutang ppn. Jadi gak perlu buat FP ya kak?
Jawaban
#58A iya betuul dana
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149220_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion