faq:2022:05:12:000149214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mekanisme pembatalan FP udah berubah ya?
Jawaban
iya, ikut sesuai petunjuk di lampiran K PER-03/2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149214_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion