faq:2022:05:12:000149211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mendapatkan faktur pajak 05 apakah bisa dikreditkan ? kemudian perbedaannya dengan faktur pajak 04 apa ya ?
Jawaban
ika memang PM FP 05 tsb tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP, maka PM tsb dapat dikreditkan dan diinputkan di efaktur. kalau yang ditanya penerapannya, terkait perbedaan 04 dan 05, kalo 04 untuk DPP nilai lain (jadi nilai DPP nya yang berubah) kalo 05 besaran tertentu DPP nya tetep harga jual tp PPNnya menggunakan besaran tertentu (yang diedit di efaktur langsung PPN) untuk definisi sesuai ketentuan ada di lampiran PER-03/2022 ya mas
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149211_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion