User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#40Q: untuk penyerahan kebutuhan pokok apakah tetap dibebaskan seperti PMK99/2020 atau harus membuat faktur pajak?


Jawaban

#40A sebentar mbaa pada Pasal 16B UU HPP klaster PPN dijelaskan bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan PPN. atas penyerahannya tetap dibuat faktur pajak dengan kode 08. aturan turunannya belum ada, jadi untuk keterangan tambahan bisa pilih “lainnya”

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A E U V
Q E U K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q M I D
 
faq/2022/05/12/000149206_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)