faq:2022:05:12:000149206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q: untuk penyerahan kebutuhan pokok apakah tetap dibebaskan seperti PMK99/2020 atau harus membuat faktur pajak?
Jawaban
#40A sebentar mbaa pada Pasal 16B UU HPP klaster PPN dijelaskan bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan PPN. atas penyerahannya tetap dibuat faktur pajak dengan kode 08. aturan turunannya belum ada, jadi untuk keterangan tambahan bisa pilih “lainnya”
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149206_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion