faq:2022:05:12:000149197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengalihan hak atas tanah/bangunan, kalau transaksinya dibatalkan dan penjual mendapatkan penggantian (pinalty), pengenaan pajaknya seperti apa? pph finalnya sudah disetor bisa pbk?
Jawaban
bisa pbk atau tidak kembali lagi ke ketentuan mengenai pbk, secara aturan dapat dilakukan pph sepanjang pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak terurang di spt. atas pinalty, tidak diatur mekanisme pot put-nya, kembali ke pembukuannya saja atas ph tsb dibukukan sebagai apa
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149197_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion