User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149197_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengalihan hak atas tanah/bangunan, kalau transaksinya dibatalkan dan penjual mendapatkan penggantian (pinalty), pengenaan pajaknya seperti apa? pph finalnya sudah disetor bisa pbk?


Jawaban

bisa pbk atau tidak kembali lagi ke ketentuan mengenai pbk, secara aturan dapat dilakukan pph sepanjang pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak terurang di spt. atas pinalty, tidak diatur mekanisme pot put-nya, kembali ke pembukuannya saja atas ph tsb dibukukan sebagai apa

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S Y U X
X G​ D B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Z C F K
 
faq/2022/05/12/000149197_1234.txt · Last modified: (external edit)