faq:2022:05:12:000149191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q: untuk PPN KMS sesuai pmk 61/2022 kan dapat di kreditkan, pengkreditan di efaktur seperti apa ya?
Jawaban
#31A bentar daang bisa dijelaskan sesuai ND-668 2022 untuk tata cara pengkreditan PPN KMS
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion