faq:2022:05:12:000149188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, mengenai karyawan asing yg sudah mempunyai NPWP n bekerja di Indonesia thn 2021 dari april, tp meninggalkan Indonesia tgl 4 Okt 21.. karyawan ini bekerja kembali di Indonesia tgl 6 Mei 22 dgn NPWP yg masih aktif, sudah ada kitas juga saat ini untuk pedoman perhitunggan pph 21 nya seperti apa ya?
Jawaban
karyawan resign 4 okt 21, npwp masih aktif. pemotongan pph pasal 21 nya sesuai dengan lampiran per 16/2016 sebagai karyawan baru mulai bekerja dalam tahun berjalan dimana subjektif sudah ada sejak awal tahun kalender karena npwp masih aktif.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149188_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion