User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149178_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan mengenai alamat yang di catumkan pada faktur pajak menurut per 03, jika saya melakukan penjualan ke sebuah toko tetapi pengiriman surat jalannya langsung ke konsumen dari toko tersebut, itu dalam pengisian alamatnya saya harus menggunkan alamat sesuai npwp toko atau menggunkan alamat pembelinya tetapi tetap menggunakan npwp toko?


Jawaban

pm, jika wp bukan di bkm, maka tidak ada klausul pasal 6 (6), jika tidak pemusatan silahkan gunakan npwp, nama, alamat yang bertransaksi (si tokonya)

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L F᠎ S​ G
O J​ K C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M W K C
 
faq/2022/05/12/000149178_1234.txt · Last modified: (external edit)