faq:2022:05:12:000149178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai alamat yang di catumkan pada faktur pajak menurut per 03, jika saya melakukan penjualan ke sebuah toko tetapi pengiriman surat jalannya langsung ke konsumen dari toko tersebut, itu dalam pengisian alamatnya saya harus menggunkan alamat sesuai npwp toko atau menggunkan alamat pembelinya tetapi tetap menggunakan npwp toko?
Jawaban
pm, jika wp bukan di bkm, maka tidak ada klausul pasal 6 (6), jika tidak pemusatan silahkan gunakan npwp, nama, alamat yang bertransaksi (si tokonya)
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149178_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion