faq:2022:05:12:000149175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
KMS terutang sebelum PMK baru tapi disetorkan setelah PMK baru?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. PMK 61/2022
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149175_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion