User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

KMS terutang sebelum PMK baru tapi disetorkan setelah PMK baru?


Jawaban

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. PMK 61/2022

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P K I R
L Y L S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y Y W A
 
faq/2022/05/12/000149175_1234.txt · Last modified: (external edit)