User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149153_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi, di tempat kami ada kontrak pengadaan barang yang ada PPn dan PPh. Pihak penyedia barang sudah melakukan pembayaran PPN dan PPh secara langsung ke kantor pajak, tapi bendahara kami juga memotong PPN dan PPh lagi. Jadi kontrak pengadaan tersebut ada pemotongan pajak sebanyak 2 kali Pertanyaan kami, apakah bisa dilakukan pengembalian kelebihan pajak berupa uang??


Jawaban

dipastikan kembali ya mba sinta, ini detail transaksinya seperti apa dan apakah kepada WAPU atau bukan. Sepertinya transaksi pembelian barang oleh bendahara ya. Jika benar, seharusnya kan PPN dan PPh Pasal 22 dipungut oleh bendahara (WAPU) jika batasannya memenui PMK-59/2022, jadi untuk yg disetorkan oleh rekanan bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O B X E
O G᠎ W H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E J F U
 
faq/2022/05/12/000149153_1234.txt · Last modified: (external edit)