faq:2022:05:12:000149150_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai Per 03 Faktur Pajak Pasal 6, tentang alamat pemusatan . yg mau saya tanyakan, wajib pajak tidak memiliki NPWP cabang tapi memiliki gudang, barang yg dikirim ke gudang wajib pajak. apakah alamat dalam faktur pajak ialah alamat gudang nya ?
Jawaban
sudah pm, ybs tidak di bkm, karna tidak di bkm tidak ada klausul pasal 6 ayat 6, jadi nama ,jika tidak pemusatan: npwp, alamat disesuaikan dengan lawan transaksi yang sebenarnya. jika pemusatan maka npwp alamat pke alamat pemusatan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149150_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion