User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149150_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mengenai Per 03 Faktur Pajak Pasal 6, tentang alamat pemusatan . yg mau saya tanyakan, wajib pajak tidak memiliki NPWP cabang tapi memiliki gudang, barang yg dikirim ke gudang wajib pajak. apakah alamat dalam faktur pajak ialah alamat gudang nya ?


Jawaban

sudah pm, ybs tidak di bkm, karna tidak di bkm tidak ada klausul pasal 6 ayat 6, jadi nama ,jika tidak pemusatan: npwp, alamat disesuaikan dengan lawan transaksi yang sebenarnya. jika pemusatan maka npwp alamat pke alamat pemusatan

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P I S A
H Y I V​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X C C Q
 
faq/2022/05/12/000149150_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1