faq:2022:05:12:000149140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#35Q: apakah ada aturan mengenai pembuatan bukti potong ppph 21/26 berbahasa inggris? apakah diperbolehkan dibuat karena karyawannya orang asing? orang asing tsb kedudukannya sbg Karyawan, sudah memiliki NPWP, cuma karena memang tidak berbahasa Indonesia mau diterbirkan bukti potong dalam bahasa inggris”
Jawaban
#35A: SPT PPh 21/26 dan bukti potongnya belum ada versi dalam bahasa Inggris (PER 14/2013). Yang ada baru PPh Non Residen di SPT 23/26 aja di eBuni* sekarang Yol.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion