faq:2022:05:12:000149139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#51Q Twitter https://twitter.com/japen_josua/status/1524405751011512321 Halo kring pajak, cara menyetor 1% atas kurang bayar tersebut bagaimana?”
Jawaban
#51A: atas objek PPN-JLN yang kurang disetor, silakan buat SSP atas kekurangan jumlah setor tadi (jumlah kekurangannya saja) dan lakukan pembayaran kembali untuk nantinya diinputkan di eFaktur atas SSP nya mas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149139_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion