faq:2022:05:12:000149134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#40Q WP melakukan sewa tmpat usaha yg dimiliki oleh slah satu pmegang saham, diperjanjian sewa periode sewa utk per 1 jan 22 sd 31 Des 22,utk PPh Psl 4ayt2 apakah bolh dibyarkn per Des 22 ?Wlaupun biaya sewanya msih trutang (belum dibayarkan) ak di bayarkn di th 2023 Apakah di tahun 2022 Wajib Pajak boleh mengakui biaya sewa pada hutang ?”
Jawaban
#40A: PPh 4(2) final atas sewa tanah dan/bangunan ini terutang saat ada pembayaran atau sudah diakui pada pembukuan secara accrual basis. Walaupun belum ada pembayaran namun sudah ada pengakuan beban/utang oleh penyewa, maka sudah terutang dan harus memotong PPh finalnya. Terkait pengakuan biaya atas sewa tidak diatur, kembalikan ke PSAK yang berlaku ya mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149134_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion