User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149119_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal penerbitan faktur atas transaksi sumbangan gula kristal putih ke warga ini saya harus buatkan fakturnya ke atas nama siapa ya ? ini bukan objek pajak ga perlu dibuat fp kan kak? alasannya krn gula bukan objek ppn dan sumbangan sosial jg bukan objek pph bagi penerima?


Jawaban

setelah digali penyerahannya kecabang untuk disumbangkan. untuk penyerahan gula konsumsi dibebaskan dari ppn tapi mekanisme pembebasannya seperti apa belum ada aturannya jadi silahkan konsultasikan ke kpp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F᠎ M T G
J O E​ F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N A A L
 
faq/2022/05/12/000149119_1234.txt · Last modified: (external edit)