faq:2022:05:12:000149107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi sewa tanah dan bangunan , yg menyewa adalah op artinya setor sendiri, untuk masa april semua menggunakan ebuni kan ya? jd wp diarahkan ke ebuni yg pph disetor sendiri, nah dibutuhkan sertel untuk lapor,berarti wp harus punya sertel dulu ya mas/mbak? atau seperti apa untuk pelaporan masa april nya? Terimakasih
Jawaban
kalau sudah pernah menggunakan espt silahka laporkan menggunakan ebuni. untuk ebuni pertama kali butuh sertel yg bisa diminta ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149107_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion