User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149095_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

:Mengenai Per 03 Faktur Pajak Pasal 6, tentang alamat pemusatan . yg mau saya tanyakan, wajib pajak tidak memiliki NPWP cabang tapi memiliki gudang, barang yg dikirim ke gudang wajib pajak. apakah alamat dalam faktur pajak ialah alamat gudang nya ?


Jawaban

Kalau terdaftar di BKM, coba cek dahulu sesuai per 04, gudang sudah wajib membuat npwp belum? Jika sudah wajib silahkan buat npwpnya, tapi klo gak wajib npwp karna memenuhi pasal 3 ayat 3 atau 4 per 04 2020, maka silahkan pakai npwp pusat nama pusat, alamatnya pusat

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E​ Z D Z
R L F I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R O J R
 
faq/2022/05/12/000149095_1234.txt · Last modified: (external edit)