faq:2022:05:12:000149095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
:Mengenai Per 03 Faktur Pajak Pasal 6, tentang alamat pemusatan . yg mau saya tanyakan, wajib pajak tidak memiliki NPWP cabang tapi memiliki gudang, barang yg dikirim ke gudang wajib pajak. apakah alamat dalam faktur pajak ialah alamat gudang nya ?
Jawaban
Kalau terdaftar di BKM, coba cek dahulu sesuai per 04, gudang sudah wajib membuat npwp belum? Jika sudah wajib silahkan buat npwpnya, tapi klo gak wajib npwp karna memenuhi pasal 3 ayat 3 atau 4 per 04 2020, maka silahkan pakai npwp pusat nama pusat, alamatnya pusat
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion