User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

faktur pajak kalo mau mengubah penandatangan, apakah harus pemberitahuan ke KPP?


Jawaban

Di PER-03/2022 hanya menyebutkan didaftarkan di sistem/aplikasi faktur pajak

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P E​ G L
T D P K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I N P H
 
faq/2022/05/12/000149065_1234.txt · Last modified: (external edit)