faq:2022:05:12:000149065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak kalo mau mengubah penandatangan, apakah harus pemberitahuan ke KPP?
Jawaban
Di PER-03/2022 hanya menyebutkan didaftarkan di sistem/aplikasi faktur pajak
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149065_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion