faq:2022:05:12:000149060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya apakah imbalan bunga yg diberikan itu dikoreksi fiskal atau tidak ya? masih cari2 aturannya nih
Jawaban
Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh imbalan bunga merupakan objek PPh sehingga tidak perlu dikoreksi
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149060_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion