User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya apakah imbalan bunga yg diberikan itu dikoreksi fiskal atau tidak ya? masih cari2 aturannya nih


Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh imbalan bunga merupakan objek PPh sehingga tidak perlu dikoreksi

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D A C M
B᠎ T L​ D Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W L​ Z​ H
 
faq/2022/05/12/000149060_1234.txt · Last modified: (external edit)