faq:2022:05:12:000149050_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS - terkait surat himbauan SPPH pelaporan harta tidak bergerak, kalau untuk rumah subsidi apakah harus dilaporkan ? Bagaimana mekanismenya pak? Karena yang saya tahu juga kalau rumah subsidi tidak dikenakan pajak
Jawaban
Ini kaitannya sama PPS ya? Rumah subsidi kan juga masuk pengertian harta. Sepanjang belum dilaporkan di SPT Tahunan dan memenuhi syarat untuk ikut PPS, silakan diikutkan PPS.. Karena objek PPS sendiri kan “harta”, tidak melihat awalnya harta tersebut ada subsidi atau tidaknya…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149050_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion