Tanya
perusahaan kami yang telah mencapai target dalam kontrak pembelian oleh supplier diberikan insentif atas pencapaian pembeliannya, oleh supplier kami diminta untuk buka faktur pajak atas insentif tersebut, kode faktur pajak apa yang harus kami buka pak? karena kami belum pernah buka faktur pajak atas insentif
Jawaban
balikin ke WPnya aja ya.. FP itu kan dibuat ketika ada penyerahan BKP/ JKP oleh PKP.. sepanjang pembeli (PKP) yang terima insentif ini ada melakukan penyerahan BKP/ JKP kepada suppliernya, silakan bikin FP. bisa dibaca2 jg SE 24/ 2018. tapi yang perlu digarisbawahi defisini pembeli sesuai SE itu adalah“ Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion