faq:2022:05:12:000149039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya jika saya ingin melakukan pembetulan masa Juni 2017 untuk PPh Pasal 23 dan 4 ayat 2,apakah pembetulannya menggunakan unifikasi, e-SPT atau ebupot? Untuk PPh Pasal 23, pembetulannya tetap menggunakan CSV, namun di laporkan manual ke KPP ya mas/mbak?
Jawaban
Bener,sesuai PER-24/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149039_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion