User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149039_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya jika saya ingin melakukan pembetulan masa Juni 2017 untuk PPh Pasal 23 dan 4 ayat 2,apakah pembetulannya menggunakan unifikasi, e-SPT atau ebupot? Untuk PPh Pasal 23, pembetulannya tetap menggunakan CSV, namun di laporkan manual ke KPP ya mas/mbak?


Jawaban

Bener,sesuai PER-24/2021

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U B C S
O T S U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T D B F
 
faq/2022/05/12/000149039_1234.txt · Last modified: (external edit)