faq:2022:05:12:000149037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita PKP, dan mau nanya.. dulu bawang putih/merah masuk ke barang tidak terhutang ppn (lapor pada lampiran induk spt ppn), Nah sekarang kata nya sudah harus buka faktur pajak ya?
Jawaban
Betul mas, barang kebutuhan pokok udh dihapus dari Pasal 4A UU PPN sehingga jadi termasuk BKP dan terbit FP. Tapi untuk barang kebutuhan pokok jg disebutkan bisa mendapat fasilitas sesuai Pasal 16B ayat 1a huruf j UU Nomor 7 Tahun 2021/ UU HPP. Untuk teknis fasilitasnya bagaimana jg masih blm ada aturan turunannya mas.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion