faq:2022:05:12:000149035_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada WP beli lahan sawit tahun 2015, karena waktu pengurusan tanah nya yang lama, Surat Keterangan Tanah (SKT) nya terbit di tahun 2018 Jadi WP ini ikut PPS Kebijakan 1 atau 2 ?
Jawaban
kalau harta yg dilaporkan yang seharusnya dilaporkan di spt tahunan kan yg memang sudah dimiliki dan dikuasi oleh wp, cek tahun berapa. jika memang tahun 2015 maka ikutnya kebijakan 1. sesuai objek TA yaitu nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. sedangkan harta sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan per-26/2015 diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149035_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion