faq:2022:05:12:000149028_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika PT A (bergerak di bidang pengusahaan hutan alam, punya ijin IUPHHK HTI dari Menteri KLHK) menjual kayu ke PT B yg merupakan exportir produk olahan kayu, apakah dikenakan pemotongan PPh 22? (PT A bukan pedagang pengumpul kayu)
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sepanjang memenuhi itu, silakan PT B memungut PPh 22
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149028_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion