faq:2022:05:12:000149020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP baru saja mendapat keputusan pengadilan yang membuat WP ada kelebihan pembayaran pajak impor ( PPN , Bea Masuk dan PPH 22). WP ketemu aturan kalau untuk bea masuknya pbk di ajukan pada djbc. kemudian untuk PPN dan PPH 22 nya bagaimana ? apakah untuk PPN nya di restitusi atau bagaimana ?
Jawaban
setelah digali wp mengajukan banding ke djbc. untuk tindak lanjut bandingnya silahkan konsul ke djbc. untuk restitusi dalam rangka impor bisa menggunakan pmk-187.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion