faq:2022:05:12:000149018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
i efaktur desktop, di formulir 1111 AB terbaca di kolom B sebagai Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang tidak digunggung. tetapi di kolom C penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus di pungut sendiri tidak terbaca. Yang ga kebaca itu dari FP yg kode 05. misalkan di kolom B nilainya 28.256.652 tetapi di kolom C hanya terbaca 21.288.427 dan selisih angkat tersebut adalah angka yang menggunakan kode 05 Di web efaktur benar padahal
Jawaban
sementara sampaikan saja kalo AB/Induk di desktop ini ga berpengaruh ke SPT yg dilaporkan, tetep mengacu ke AB/ Induk yg di web efaktur. Untuk kendala di efaktur desktopnya akan disampaikan ke tim terkait.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149018_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion