faq:2022:05:12:000149013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa saya PBK ke PPh 25? nominal salah setor Rp 15.000.000 lalu akan saya PBK ke PPh 25 mei 2022 Rp. 10.000.000 dan PPh 25 juni 2022 Rp. 5.000.000, apakah bisa? lalu utk pengisian formulirnya bagaimana ya jika sy PBK ke PPh 25 2 masa (mei dan juni 2022)?
Jawaban
bisa di PBK ke 2 masa yang berbeda mas, nanti pas isi formulir permohonan isi sesuai masa dan jumlahnya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion