faq:2022:05:12:000149003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pedoman pengkreditan 80% untuk kondisi seperti apa? kalau belum melakukan penyerahan bagaimana ketentuan pengkreditan pm-nya?
Jawaban
pedoman pengkreditan 80% untuk pm sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. terkait belum melakukan penyerahan ketentuan di pasal 54-61 pmk-18/2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion