User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pedoman pengkreditan 80% untuk kondisi seperti apa? kalau belum melakukan penyerahan bagaimana ketentuan pengkreditan pm-nya?


Jawaban

pedoman pengkreditan 80% untuk pm sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. terkait belum melakukan penyerahan ketentuan di pasal 54-61 pmk-18/2021

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ P B K H
F D S H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V Q L Y
 
faq/2022/05/12/000149003_1234.txt · Last modified: (external edit)