faq:2022:05:12:000148991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ebuni untuk pph 26 apakah tin wajib diisi?
Jawaban
sampaikan sesuai per 24/2021, silakan untuk tetap diisi TIN atau nomor identitas lain sesuai kelaziman
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000148991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion