Tanya
kalau misalnya kami di batam, membeli produk dalam bentuk jasa ke daerah pabean, apakah nantinya bisa di endose dokuemnnya agar tidak dipungut pjak? alu kmrn jawabnannya Endorsement dibuat hanya atas pemasukan Barang Kena Pajakdari TLDDP ke Kawasan Bebas, jadi pak untuk pembelian jasa apakah bisa mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut pak? terima kasih
Jawaban
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion